1. Ketentuan dan interpretasi
- 1.1. Klien adalah individu atau entitas hukum yang terdaftar di situs Uni Fin Invest (selanjutnya disebut—‘Perusahaan’).
- 1.2. Introducing Broker (selanjutnya disebut—‘IB’) adalah Klien yang aplikasinya untuk status IB yang diajukan melalui situs Perusahaan telah disetujui oleh Perusahaan.
- 1.3. Tautan Referral adalah tautan khusus ke situs Perusahaan yang mengandung pengenal unik IB. Tautan Referral adalah cara utama bagi IB untuk menarik dan melacak Klien.
- 1.4. ID adalah nomor identifikasi unik IB.
- 1.5. Komisi IB adalah jumlah yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada IB untuk operasi trading klien mereka.
- 1.6. Dompet adalah akun khusus untuk transaksi dan penyelesaian uang, di mana Komisi IB dikreditkan.
- 1.7. Klien Aktif adalah jenis profil Klien di situs Perusahaan untuk Klien yang akun perdagangannya secara kumulatif menyimpan dana 100 USD atau lebih dan memiliki setidaknya lima Order Valid yang ditutup dalam 30 hari terakhir dari tanggal yang berlaku.
- 1.8. Pesanan Valid adalah trading yang memenuhi semua kondisi berikut:
- 1.8.1. trading berlangsung selama 180 detik atau lebih
- 1.8.2. perbedaan antara Harga Buka dan Harga Tutup dari trading sama dengan atau melebihi 30 poin (3 pips dalam 4-digit ketelitian)
- 1.8.3. trading tidak dibuka atau ditutup melalui Partial Close dan/atau Multiple Close.
- 1.9. Peringkat IB adalah status tertentu IB, yang berdasarkan nilainya ditentukan besaran Komisi IB. Tabel Peringkat IB adalah sebagai berikut:
Peringkat IB |
Klien Aktif, dari |
1 |
1 |
2 |
5 |
3 |
15 |
4 |
30 |
5 |
60+ (Ketentuan Pribadi) |
2. Ketentuan umum
- 2.1. Perjanjian Introducing Broker (selanjutnya—‘Perjanjian’) mengatur hubungan antara IB dan Perusahaan (secara kumulatif—‘Pihak,’ secara tunggal—‘Pihak’). Semua kemungkinan interaksi, hubungan, dan kerjasama antara IB dan Perusahaan diatur hanya oleh Perjanjian ini.
- 2.2. Apabila ada situasi yang tidak tercakup oleh Perjanjian, Perusahaan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan itikad baik dan keadilan dan, bila perlu, dengan mengambil tindakan yang sesuai dengan praktik pasar. IB setuju bahwa keputusan demikian dari Perusahaan adalah final.
- 2.3. Perjanjian menjadi efektif pada saat aplikasi IB disetujui. Perjanjian dianggap sah, ditandatangani, dan berfungsi setelah IB menerima persetujuan aplikasi mereka.
- 2.4. Perjanjian ini tidak menyiratkan pekerjaan. IB tidak akan dianggap sebagai perwakilan Perusahaan, dan Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan (atau kegagalan bertindak) IB.
3. Hak dan kewajiban IB
- 3.1. IB berhak melakukan hal-hal berikut:
- 3.1.1. mempromosikan layanan, situs web, promosi, penawaran khusus, dan informasi terkait lainnya dari Perusahaan
- 3.1.2. melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan etika bisnis untuk menarik klien
- 3.1.3. membuka profil untuk Klien menggunakan Tautan Referral
- 3.1.4. menerima Komisi IB atas trading Klien
- 3.1.5. melakukan transfer internal dari akun trading IB atau Dompet ke akun Klien
- 3.1.6. memberikan informasi, siaran pers, pembaruan, atau informasi terkait lain dari Perusahaan kepada Klien.
- 3.2. IB berjanji untuk:
- 3.2.1. melakukan semua aktivitas sesuai dengan hukum lokal dan internasional yang berlaku
- 3.2.2. segera memberi tahu Perusahaan tentang segala gangguan terhadap aktivitas IB
- 3.2.3. menggunakan upaya maksimum untuk memperoleh Klien untuk Perusahaan
- 3.2.4. menjaga kerahasiaan mengenai informasi apa pun yang secara eksplisit atau implisit menyangkut Perusahaan dan tersedia untuk IB
- 3.2.5. memberi tahu Perusahaan tentang semua fakta atau keadaan yang mungkin menyebabkan risiko potensial bagi Perusahaan jika IB mengetahuinya
- 3.2.6. memberi tahu Klien tentang risiko trading Forex sebelum membuka akun nyata
- 3.2.7. menginformasikan setiap Klien potensial tentang status dan hak istimewa IB sebelum memasuki perjanjian hubungan apa pun
- 3.2.8. segera memberi tahu Perusahaan tentang setiap perubahan dalam informasi kontak IB.
4. Kewajiban Perusahaan
- 4.1. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan hal-hal berikut:
- 4.1.1. memberikan semua bantuan yang diperlukan kepada IB untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian
- 4.1.2. membayar Komisi IB sesuai dengan kondisi Perjanjian.
- 4.1.3. menyediakan seluruh layanan Perusahaan, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pelanggan kepada Klien yang menarik perhatian IB.
- 4.1.4. menyediakan eksekusi untuk pesanan Klien IB dan perhitungan yang sesuai dari Komisi IB yang harus dibayar. Namun, Perusahaan tidak menyediakan laporan transaksi Klien.
5. Pembatasan IB
- 5.1. IB dilarang melakukan hal-hal berikut:
- 5.1.1. menggunakan iklan yang menipu atau curang untuk mempromosikan layanan Perusahaan. Hal ini dapat mencakup (tetapi tidak terbatas pada):
- 5.1.1.1. APS (Active Promotion Systems)
- 5.1.1.2. iklan di situs web tidak senonoh (termasuk pornografi)
- 5.1.1.3. iklan di situs web yang tidak mematuhi undang-undang negara IB
- 5.1.1.4. spam dan spamdexing
- 5.1.1.5. iklan dengan deskripsi layanan yang menyesatkan atau terdistorsi, atau kegagalan menjelaskan risiko dan layanan kepada pelanggan
- 5.1.1.6. aktivitas lainnya yang mungkin merusak citra positif Perusahaan
- 5.1.1.7. cara lain dari iklan yang curang
- 5.1.1.8. mendaftarkan dan/atau menggunakan domain yang mengandung nama atau merek dagang Perusahaan atau objek kekayaan intelektual lainnya.
- 5.1.2. mendirikan dan/atau menggunakan badan hukum yang mengandung nama atau merek dagang Perusahaan atau objek kekayaan intelektual lainnya
- 5.1.3. bertindak sebagai perwakilan Perusahaan
- 5.1.4. menggunakan URL langsung Perusahaan dalam sistem PPC apa pun (Google, Yahoo!, Live, atau yang serupa) serta tautan rujukan IB. Juga dilarang untuk mengalihkan atau menarik pelanggan ke situs web Perusahaan dengan cara paksa (curang) lainnya
- 5.1.5. menganggap tanggung jawab atas nama Perusahaan atau menempatkan Perusahaan di bawah kewajiban apa pun
- 5.1.6. membuka akun nyata atau demo atau mendaftar dengan layanan Perusahaan atas nama Klien, serta menyimpan, menyimpan, atau mengungkapkan kredensial akses Klien atau informasi pribadi Klien lainnya
- 5.1.7. memberikan saran apa pun kepada Klien mengenai strategi perdagangan, atau dengan cara lain, mempengaruhi keputusan Klien. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dari saran tersebut
- 5.1.8. menerbitkan atau berpartisipasi, atau bekerja sama dalam menerbitkan materi apa pun di media massa; mengeluarkan buletin atau membantu dalam menerbitkan atau membuat konten apa pun di surat kabar, majalah, atau media massa lainnya, blog, forum internet, jejaring sosial, atau sejenisnya, yang dapat secara tegas atau implisit merusak citra positif Perusahaan
- 5.1.9. mengambil komitmen apa pun atas nama Perusahaan, atau mengikat Perusahaan dengan komitmen apa pun
- 5.1.10. memberikan jaminan dan/atau janji apa pun, serta membuat pernyataan mengenai pembayaran apa pun atau perjanjian yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- 5.1.1. menggunakan iklan yang menipu atau curang untuk mempromosikan layanan Perusahaan. Hal ini dapat mencakup (tetapi tidak terbatas pada):
- 5.2. Jika pelanggaran IB terhadap Perjanjian ini (termasuk tindakan tidak sah atau pernyataan yang dibuat oleh IB) mengakibatkan tindakan hukum terhadap Perusahaan, IB akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditanggung oleh Perusahaan. Kerugian harus dipahami sebagai biaya yang telah atau akan ditanggung oleh Perusahaan dalam memulihkan hak dan kepentingannya (kerugian nyata), serta pendapatan yang seharusnya diperoleh perusahaan dalam kondisi bisnis normal (kehilangan keuntungan), kerusakan kepentingan properti atau reputasi bisnis Perusahaan sebagai akibat dari kegagalan IB memenuhi kewajibannya. IB tidak memiliki hak untuk menyoal jumlah yang diklaim Perusahaan sebagai kerugian.
- 5.3. Jika IB melanggar syarat dan ketentuan Perjanjian (sepenuhnya atau sebagian), Perusahaan berhak memblokir akun perdagangan IB dan Dompet serta mengecualikan Klien dari daftar Klien IB hingga IB mengganti kerugian yang diderita Perusahaan akibat pelanggaran Perjanjian. Perusahaan berhak menutupi kerugian yang ditimbulkan oleh IB dengan uang yang harus dibayar kepada IB berdasarkan Perjanjian IB dan juga berdasarkan Perjanjian Pelanggan dan peraturan terkait.
- 5.4. IB, kerabat IB, atau pihak lain yang berafiliasi tidak dapat bertindak sebagai Klien IB. Jika ada data IB yang sesuai dengan data Klien mana pun (seperti detail paspor, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, alamat IP, atau sejenisnya), login Klien harus dihapus dari daftar Klien IB, dan pembayaran Komisi IB berdasarkan kinerja Klien ini tidak akan dibayarkan. Profil pengguna yang berbagi alamat IP yang sama dapat dianggap sebagai satu profil aktif. Jika alamat IP Klien sama dengan milik IB, mereka dapat dianggap berafiliasi, dan pembayaran Komisi IB untuk kinerja profil Klien tersebut tidak akan dibayarkan. Perilaku semacam ini dianggap ‘Kegiatan Rujukan Otomatis’.
- 5.5. Jika Klien mengajukan keluhan terhadap aktivitas IB, IB harus secara independen menangani semua keluhan tersebut dan harus membebaskan serta menjaga Perusahaan dari klaim, cedera, kerugian atau tuntutan termasuk biaya pengacara, yang timbul dari atau sehubungan dengan keluhan tersebut.
6. Hak Perusahaan
- 6.1. Perusahaan berhak melakukan hal berikut:
- 6.1.1. melakukan kontrol atas kegiatan IB berdasarkan ketentuan Perjanjian
- 6.1.2. meminta laporan rinci dari IB tentang pemenuhan ketentuan Perjanjian oleh pihak IB
- 6.1.3. membatalkan Perjanjian jika IB gagal menarik lima Klien Aktif dalam 90 hari sejak pendaftaran
- 6.1.4. membatalkan Perjanjian jika deposit kumulatif Klien IB lebih rendah dari 500 USD dalam tiga bulan
- 6.1.5. mengecualikan Klien dari daftar rujukan Klien IB
- 6.1.6. secara sepihak mengubah Komisi IB dan kondisi pembayaran. Modifikasi tersebut harus melalui pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
- 6.1.7. memberitahukan Klien yang terdaftar di bawah IB bahwa IB menerima Komisi IB untuk perdagangan mereka (tanpa mengungkapkan rincian IB seperti informasi pribadi dan/atau informasi terkait jumlah Komisi IB yang diperoleh/dibayarkan)
- 6.1.8. membatalkan Perjanjian jika IB gagal memenuhi ketentuannya
- 6.1.9. mengubah Perjanjian ini kapan saja tanpa perlu mendapatkan persetujuan sebelumnya dari IB. IB dengan ini setuju dan mengonfirmasi bahwa Perusahaan dianggap telah memberi tahu IB tentang perubahan tersebut dengan menerbitkan Perjanjian yang telah diubah di situs webnya.
- 6.2. Jika IB menggunakan metode penipuan untuk memperoleh Klien, Perusahaan berhak membatalkan Perjanjian dan membatalkan (sebagian atau seluruhnya) Komisi IB. Semua Klien IB, dalam hal ini, akan menjadi Klien langsung dari Perusahaan.
- 6.3. Jika jumlah Komisi IB dari satu Klien melebihi 30% dari total komisi IB, Perusahaan berhak membatalkan Komisi IB tersebut.
- 6.4. Jika pendapatan Perusahaan yang diterima dari trading Klien IB menjadi lebih sedikit atau sama dengan komisi yang dibayarkan Perusahaan kepada IB, Perusahaan berhak menurunkan Komisi IB atau mengecualikan Klien tersebut dari daftar referral Klien IB.
7. Pembatasan Tanggung Jawab
- 7.1. Dalam keadaan apapun, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan, kegagalan bertindak, atau konsekuensi apapun dari IB.
8. Kompensasi IB
- 8.1. Perusahaan membayar Komisi IB atas trading Klien’, asalkan Klien tertarik oleh IB.
- 8.2. Komisi IB akan dibayarkan setiap 24 jam sekali untuk setiap trading Klien’dengan batasan-batasan yang berlaku sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Perjanjian.
- 8.3. Komisi IB akan ditentukan oleh Peringkat IB dan jenis akun trading yang digunakan Klien untuk memperdagangkan volume yang relevan.
- 8.3.1 Untuk akun Klien Octa MT4, Octa MT5, dan OctaTrader', Komisi IB berjumlah sebagai berikut:
Peringkat IB |
Klien aktif, dari |
USD per lot dibayarkan ke IB |
1 |
1+ |
1 USD |
2 |
5+ |
3 USD |
3 |
15+ |
6 USD |
4 |
30+ |
9 USD |
5 |
60+ (Ketentuan pribadi) |
12 USD |
- 8.4. Komisi IB harus dibayarkan kepada hanya di situs web Dompet’ IB Perusahaan’saja. IB tidak dapat mengklaim untuk menerima kompensasi dalam bentuk apa pun.
- 8.5. Komisi IB harus dibayarkan kepada Dompet IB’dalam dolar AS saja terlepas dari mata uang akun yang digunakan oleh klien’ IB. Jika Klien IB’melakukan trading di akun di mana opsi Fixed Rate diterapkan, Komisi IB’tersebut juga dibayarkan sesuai dengan tarif tetap yang diterapkan.
- 8.6. Peringkat IB akan dihitung dan diperbarui setiap 24 jam sekali bersamaan dengan pembayaran Komisi IB.
- 8.7. IB mengakui bahwa perubahan Peringkat IB (yaitu, peningkatan jumlah klien aktif) diterapkan selama waktu pembayaran Komisi IB. Tidak ada klaim dari ‘kehilangan keuntungan’ yang harus diterima.
- 8.8.Order Klien berikut ini tidak akan dikualifikasikan sebagai valid dan tidak akan dibayar:
- 8.8.1. trading yang berlangsung kurang dari 180 detik
- 8.8.2. setiap kali selisih antara Harga Pembukaan dan Harga Penutupan perdagangan kurang dari 30 poin (3 pips dalam istilah presisi 4 digit)
- 8.8.3. trading yang dibuka atau ditutup dengan cara Partial Close dan/atau Multiple Close.
9. Keadaan Luar Biasa
- 9.1. Para Pihak tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan atau kegagalan sebagian untuk memenuhi kewajiban mereka jika kegagalan ini disebabkan oleh peristiwa atau keadaan luar biasa (termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, gempa bumi, atau bencana alam lainnya, perang atau operasi militer lainnya, blokade, tindakan Tuhan, peraturan pemerintah, dan keadaan luar biasa lainnya yang tidak dapat dihindari di luar kendali Para Pihak).
- 9.2. Pihak yang menjadi tidak mungkin untuk memenuhi kewajiban bertanggung jawab untuk memberitahu pihak lainnya melalui pemberitahuan tertulis tentang permulaan, durasi perkiraan, dan penghentian keadaan yang disebutkan di atas dalam waktu lima hari kerja sejak saat permulaan dan penghentian.
- 9.3. Fakta yang diuraikan dalam pemberitahuan harus dikonfirmasi oleh pihak berwenang atau organisasi yang kompeten dari negara yang bersangkutan. Keterlambatan atau tidak adanya pemberitahuan oleh Pihak yang bersangkutan akan menghilangkan hak Pihak tersebut untuk mengutip keadaan yang disebutkan di atas sebagai alasan pembebasan dari tanggung jawab atas kegagalan untuk memenuhi kewajibannya.
- 9.4. Jika ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban sepenuhnya atau sebagian berlangsung lebih dari tiga bulan, maka Perjanjian ini akan secara otomatis berakhir.
10. Penerimaan
- 10.1. Setelah penerimaan Perjanjian, IB mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut:
- 10.1.1. IB memahami syarat dan ketentuan Perjanjian
- 10.1.2. IB sepenuhnya memahami dan setuju dengan semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian
- 10.1.3. tidak ada keadaan yang dapat menghalangi penerimaan Perjanjian.
11. Penafian Materi & Promosi
- 11.1. IB dapat menggunakan materi promosi Perusahaan (selanjutnya—‘materi Perusahaan’) sebagaimana disediakan kepada IB secara non-eksklusif hanya selama masa Perjanjian dan semata-mata untuk tampilan atau tujuan iklan sesuai dengan Perjanjian. IB mengakui bahwa semua dan setiap materi Perusahaan yang disediakan kepada IB dan setiap turunannya dilindungi oleh hak cipta, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki atau dilisensikan oleh Perusahaan.
- 11.2. Materi Perusahaan harus digunakan secara eksklusif untuk kepentingan Perusahaan. IB tidak memperoleh hak atas materi Perusahaan. Jika IB ingin menggunakan materi Perusahaan, IB selanjutnya setuju bahwa: (i) IB harus mengikuti pedoman Perusahaan untuk penggunaan materi tersebut; (ii) IB tidak boleh menantang keabsahan hak Perusahaan atas materi tersebut kapan pun; dan (iii) IB tidak boleh berusaha mendaftarkan hak kekayaan intelektual apa pun atas materi Perusahaan di yurisdiksi mana pun.
- 11.3. Tidak ada hak atau lisensi sehubungan dengan materi Perusahaan yang diberikan atau dianggap diberikan di sini atau sehubungan dengan ini, selain hak yang secara tegas diberikan dalam Perjanjian ini. Semua hak tersebut dengan ini secara tegas dicadangkan oleh Perusahaan dan pemberi lisensinya.
- 11.4. Dalam hal IB ingin menggunakan materi promosi apa pun yang dibuat oleh IB (selanjutnya disebut—‘materi IB’) termasuk namun tidak terbatas pada materi iklan, halaman arahan, domain, email, Perusahaan berhak (i) meminta materi IB untuk ditinjau dan (ii) meminta IB untuk mengubah materi IB sesuai kebijaksanaan Perusahaan. Semua informasi yang digunakan dalam materi IB harus mutakhir dan terverifikasi, termasuk informasi terkait produk Perusahaan, jenis akun, platform, kontes, kondisi, dll.
- 11.5. IB mengakui bahwa semua dokumentasi termasuk namun tidak terbatas pada materi IB serta setiap perubahannya, setiap penemuan dan ide, materi tertulis atau properti lainnya, berwujud atau tidak berwujud, yang muncul dari atau sebagai hasil kinerja IB dari layanan di bawah Perjanjian ini (selanjutnya disebut—‘Karya’) dianggap sebagai milik Perusahaan, untuk segala tujuan.
- 11.6. Mengenai hak cipta, IB setuju bahwa semua Karya dianggap sebagai 'karya yang dibuat untuk disewa' dan bahwa Perusahaan dianggap sebagai penulis Karya untuk tujuan hak cipta.
- 11.7. Apabila ada Karya yang dianggap tidak dibuat untuk disewa, IB dengan ini mengalihkan dan mengalihgunakan semua hak, gelar, pemilik, dan kepentingan di dalamnya, yang diketahui saat ini atau nanti diketahui, termasuk namun tidak terbatas pada semua hak cipta di dalamnya, hak untuk mengamankan hak cipta (dan semua pembaruan, penerbitan ulang, dan perpanjangannya) di seluruh dunia tanpa batasan penggunaan kepada Perusahaan.
- 11.8. Perusahaan dapat mereproduksi, memodifikasi, mengadaptasi, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menampilkan, melisensikan, meneruskan, dan/atau menggunakan Karya dan semua elemen dan turunannya, secara keseluruhan atau sebagian, di semua media yang dikenal saat ini atau dikembangkan kemudian (termasuk tanpa batasan di situs web atau aplikasi media sosial apa pun), di seluruh dunia, untuk selamanya, tanpa royalti, dan tanpa pembatasan apapun.
- 11.9. IB mengakui kepemilikan dan keabsahan hak cipta, merek, merek dagang, busana dagang, dan hak paten Perusahaan, baik yang dibuat oleh atau disumbangkan oleh IB.
- 11.10. IB dengan ini secara tegas memastikan dan setuju untuk tidak menggunakan bagian mana pun dari Karya untuk tujuan apa pun selain dari tujuan yang ditentukan oleh Perjanjian ini dan selama masa Perjanjian ini, termasuk, antara lain, di salah satu jaringan sosial IB, dan/atau dalam kegiatan komersial dan/atau non-komersial IB, termasuk pemasaran dan iklan.
- 11.11. IB menyatakan dan menjamin bahwa: (i) IB akan bertindak tepat waktu dengan profesionalisme tinggi dan akan berperilaku sah, etis, dan seperti bisnis; (ii) IB harus mempresentasikan produk dan layanan Perusahaan dengan cara yang jujur dan tulus dan tidak akan terlibat dalam kegiatan atau tindakan apa pun yang dapat merusak reputasi Perusahaan atau reputasi produk dan layanannya; (iii) semua Karya yang disediakan di sini baru dan asli untuk IB dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual, hak privasi, atau hak publikasi dari pihak ketiga mana pun; (iv) IB memiliki hak dan wewenang penuh dan tanpa batasan untuk menyusun dan melaksanakan Perjanjian ini dan untuk memberikan hak yang ditentukan di sini; (v) IB telah mematuhi dan akan mematuhi semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku dalam memberikan layanan di bawah Perjanjian ini, termasuk tanpa batasan kebijakan Perusahaan (seperti kebijakan privasi dan kebijakan penggunaan merek dagang); (vi) IB tidak memiliki komitmen atau kewajiban yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini; (vii) IB tidak akan terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun dari jenis apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada menampilkan konten ilegal yang dapat merugikan reputasi Perusahaan atau merek dagangnya. Ini termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan konten yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, cabul, kasar, kekerasan, fanatik, berorientasi kebencian, ilegal, pornografi, terkait perjudian atau anak-anak, atau terkait dengan situs web yang melakukannya; (viii) IB tidak akan menyediakan layanan kepada pesaing mana pun dari Perusahaan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan; (ix) IB tidak akan mempromosikan produk Perusahaan melalui email yang tidak diminta atau spam, yaitu kiriman yang dikirim ke kelompok individu yang luas termasuk namun tidak terbatas pada email massal dan kiriman/pesan di media sosial.
- 11.12. IB harus memposting di situs web, halaman arahan, halaman jaringan sosial, dan sumber lalu lintas lainnya yang digunakan IB untuk promosi layanan Perusahaan, terdapat penafian berikut:
- ‘Halaman ini dimiliki dan dioperasikan oleh IB resmi Octa’.
- Perusahaan mungkin sesekali mengubah kata-kata dari penafian ini dan memberi tahu IB sebagaimana mestinya. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, IB harus mengubah kata-kata dari penafian yang diposting sesuai dengan itu
12. Lain-Lain
- 12.1. Pemberitahuan tertulis dalam Perjanjian menunjukkan salah satu dari sarana komunikasi berikut:
- 12.1.1. email
- 12.1.2. halaman Berita Perusahaan di situs web Perusahaan.
- 12.2. IB menyetujui bahwa Perusahaan dapat menggunakan informasi kontak IB, seperti alamat, surel, dan informasi pribadi lainnya untuk mengirimkan newsletter, surel, dan proposal kepada IB.
- 12.3. Segala korespondensi (dokumen, pengumuman, pemberitahuan, konfirmasi, pernyataan, atau sejenisnya) dianggap telah diterima oleh IB:
- 12.3.1. satu jam setelah dikirim via email
- 12.3.2. satu jam setelah pengumuman diposting di halaman Berita Perusahaan di situs web Perusahaan.
- 12.4. IB harus secara mutlak dan dalam setiap keadaan, tanpa pengecualian, bertindak semata-mata atas nama sendiri. Melakukan bisnis atas nama Perusahaan merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian dan akan mengakibatkan penghentian segera Perjanjian dan pembatalan Komisi IB atau pembayaran lain yang harus dibayar kepada IB.
- 12.5. Jika pembaca dokumen ini tidak setuju untuk terikat oleh syarat-syarat Perjanjian ini, harap tidak menggunakan, mencoba, atau mengakses layanan apa pun dari Perusahaan.
- 12.6. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini dan terjemahannya, maka versi bahasa Inggris yang akan berlaku.
- 12.7. Penyelesaian Sengketa. Setiap sengketa, kontroversi atau klaim yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan amandemen berikutnya, termasuk namun tidak terbatas pada pembentukannya, validitas, kekuatan mengikat, interpretasi, pelaksanaan, pelanggaran, atau pemutusan, serta klaim non-kontraktual, harus diselesaikan oleh Para Pihak melalui negosiasi. Jika Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan dalam dua minggu kalender setelah dimulainya negosiasi oleh suatu Pihak, salah satu dari Para Pihak dapat mengajukan klaim tersebut untuk penyelesaian akhir ke pengadilan setempat di Saint Lucia.
- 12.8. Hukum yang Mengatur. Perjanjian ini, dan segala sengketa, kontroversi, proses hukum atau klaim apapun yang timbul dari atau dengan cara apa pun terkait dengan Perjanjian ini atau pembentukannya (termasuk sengketa atau klaim non-kontraktual), akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Saint Lucia.
- 12.9. Tidak Ada Pelepasan Hak. Pelepasan atau kegagalan salah satu Pihak untuk menjalankan hak apa pun yang disediakan dalam Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pelepasan hak atau upaya hukum lain yang mungkin dimiliki oleh Pihak tersebut.
- 12.10. Keterpisahan. Jika ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diberlakukan, sisa dari Perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya.